NARASINETWORK.COM, OKU TIMUR - Dalam era globalisasi yang semakin maju, bisnis multi-level marketing (MLM) telah menjadi salah satu pilihan populer di kalangan masyarakat. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara bisnis MLM yang berizin dan skema penipuan bisnis Ponzi, serta memahami regulasi yang mengatur kedua entitas bisnis tersebut.
Bisnis MLM yang berizin adalah bisnis yang sah dan legal di Indonesia. Badan yang memberikan izin dan mengatur legalitas MLM adalah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Bisnis MLM yang berizin harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki produk atau jasa yang nyata, sistem kompensasi yang adil, dan perjanjian tertulis dengan anggota. Izin ini memberikan perlindungan kepada anggota dan juga mengatur praktik bisnis yang dilakukan oleh perusahaan MLM.
Di Indonesia, terdapat dua asosiasi yang berperan dalam mengawasi dan membantu perkembangan bisnis MLM yang berizin, yaitu Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). APLI adalah organisasi yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan MLM di Indonesia. Sementara itu, AP2LI adalah asosiasi yang berperan dalam memberikan pelatihan dan pelatihan bagi perusahaan MLM serta memperjuangkan pengakuan dan legalitas industri penjualan langsung di Indonesia.
Bisnis MLM yang berizin dan memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada anggota. SIUPL dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan menjadi bukti bahwa perusahaan MLM tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, meskipun bisnis MLM yang berizin relatif aman untuk dijalankan, tetap penting bagi masyarakat untuk melakukan penelitian dan evaluasi yang cermat sebelum bergabung dengan perusahaan MLM tertentu.
Perbedaan mendasar antara bisnis MLM yang berizin dan skema penipuan bisnis Ponzi terletak pada model bisnis dan sumber pendapatan. Bisnis MLM yang berizin memiliki produk atau jasa yang nyata dan mengandalkan penjualan produk kepada konsumen akhir. Anggota MLM juga dapat memperoleh penghasilan dari penjualan produk dan rekrutmen anggota baru. Di sisi lain, skema penipuan bisnis Ponzi tidak memiliki produk atau jasa yang nyata. Skema ini menggunakan uang yang diinvestasikan oleh anggota baru untuk membayar keuntungan kepada anggota lama, tanpa adanya sumber pendapatan yang jelas. Skema Ponzi melanggar Undang-Undang tentang Skema Ponzi, yang melarang praktik penipuan semacam itu.
Dalam konteks ini, terdapat dua undang-undang yang relevan dengan bisnis MLM dan skema Ponzi, yaitu:
1. Undang-Undang tentang Distribusi Barang Secara Langsung (UU No. 7 Tahun 2014): Undang-undang ini mengatur tentang praktik bisnis pendistribusian barang secara langsung, termasuk MLM. UU ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan dan melarang praktik penipuan dalam bisnis MLM.
2. Undang-Undang tentang Skema Ponzi (UU No. 11 Tahun 2020): Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan dan penindakan terhadap praktik penipuan skema Ponzi. UU ini memberikan landasan hukum untuk menindak tegas skema penipuan bisnis Ponzi dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang disebabkan oleh skema semacam itu.
Dengan pemahaman yang baik tentang bisnis MLM yang berizin dan bahaya skema penipuan bisnis Ponzi, masyarakat dapat memilih entitas bisnis dengan bijak. Selalu periksa izin dari Kementerian Perdagangan sebelum bergabung dengan bisnis MLM dan waspadai tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Dengan demikian, masyarakat dapat melindungi dirinya sendiri dan terhindar dari kecelakaan yang merugikan.