NARASINETWORK.COM - Hoirur Rozikin, Ketua Bidang Pemberdayaan Umat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang OKU Timur periode 2024-2025, mengumumkan rencananya untuk mendesak pemerintah kabupaten agar memastikan transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa). Ia menekankan perlunya keterbukaan dalam dokumen penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES), serta laporan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban kepala desa.
Transparansi Informasi untuk Masyarakat
Hoirur menegaskan bahwa publikasi informasi terkait RAPBDesa harus mudah diakses oleh masyarakat. Dia mengusulkan penggunaan berbagai saluran komunikasi, termasuk website desa, sistem informasi desa, media sosial resmi, papan pengumuman desa, dan forum musyawarah desa. "Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola. Semua informasi harus tersedia agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan," ujarnya.
Baca juga: Strategi Terbaik untuk Menulis Artikel SEO yang Meningkatkan Peringkat di Google
Sanksi Tegas bagi Kepala Desa yang Tidak Patuh
Sebagai langkah untuk meningkatkan akuntabilitas, Hoirur menyoroti pentingnya pemberian sanksi tegas kepada kepala desa yang tidak memenuhi kewajiban transparansi. Jika informasi tidak tersedia, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permintaan resmi. Apabila permintaan tersebut diabaikan, mereka dapat melaporkan masalah ini ke Komisi Informasi Publik. "Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti," tegasnya.
Kepala desa yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian jabatan. "Kami berharap dengan adanya sanksi ini, kepala desa akan lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa," tambah Hoirur.
Dengan inisiatif yang diusulkan oleh Hoirur Rozikin, diharapkan akan tercipta pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten OKU Timur. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetapi juga mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.