Korupsi Mega Proyek Kereta, Kejati Jatim: INKA habiskan Rp28 Miliar dalam Proyek Fiktif di Kongo

Rabu, 24 Jul 2024 18:25
    Bagikan  
Korupsi Mega Proyek Kereta, Kejati Jatim: INKA habiskan Rp28 Miliar dalam Proyek Fiktif di Kongo
Istimewa

Kejati Jatim Geledah PT INKA Madiun, Ada Apa? Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 167 Triliun di Kongo

NARASINETWORK.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) dan tidak ada peruntukannya mencapai sekitar Rp28 miliar terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo.

Namun, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.

Baca juga: Kejati Jatim Geledah PT INKA Madiun, Ada Apa? Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 167 Triliun di Kongo


"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7).

Perkara dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Baca juga: Link Download Buku Bahasa Indonesia untuk Guru dan Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 7-9 SMP/MTs


Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Baca juga: SELAMAT, Namamu Lolos Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya



Kajati Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.

"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," ucapnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

"Melihat kehidupan manusia modern"

Nasional Kamis, 10-Oct-2024 13:05
"Melihat kehidupan manusia modern"
Terbentur bentur terbentuk.!
 AHY Raih Gelar Doktor dari UNAIR dengan Predikat Cum Laude, Ini Judul Disertasinya
Izin Pusat Sudah Kantongi, Proyek Sentra Olahraga di Kota Cirebon Terkendala di Daerah
Resmi Dilantik, Herman Khaeron Janji Perjuangkan Aspirasi Warga Cirebon-Indramayu
STIPER Belitang Buka Peluang Kerjasama dengan Perusahaan Melalui Program Campus Hiring dan Job Fair
STIPER Belitang Sukses Gelar PKKMB 2024: Membangun Agribisnis Berkelanjutan dari Lokal Menuju Global
HMI Cabang OKU Timur Kenalkan Organisasi kepada Mahasiswa Baru STIPER Belitang di PKKMB 2024
Hoirur Rozikin Serukan Pembenahan Budaya Demokrasi di Indonesia
Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Belitang Gelar PKKMB 2024
HMI Cabang OKU Timur Peringatkan Waspada Potensi Kebakaran Lahan Saat Kemarau
Analisis Ilmiah Terhadap Gempa Megathrust dan Implikasinya di Indonesia
stop bullying; tingkatkan kesehatan mental dan prestasi akademik siswa
Mahasiswa KKNT25 Universitas Nurul Huda Ciptakan Pojok Baca di SDN 1 Srimulyo untuk Gerakan literasi
Pengaruh gizi ibu hamil terhadap pertumbuhan janin dan stunting
Pendampingan Mahasiswa KKN dalam Pengelolaan Sistem Administrasi Desa Sri Kencana
Implementasi Video Animasi Surat pendek di TPA Sri Kencana: Metode Kreatif Mengajarkan Anak Mengaji
Mahasiswa KKN Susun Profil Desa Sri Kencana: Upaya Pemetaan Potensi dan Tantangan Desa
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan