Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU BUMN di Rapat Paripurna

Senin, 3 Feb 2025 23:42
Keterangan foto: Menkum RI Supratman Andi Agtas dalam Paripurna di DPR RI bahas RUU BUMN (Foto : Humas Menkum RI)

NARASINETWORK.COM -– Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya disepakati untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan ini tercapai setelah melalui pembahasan di Rapat Kerja Tingkat I yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, belum lama ini.

Anggia Ermarini menjelaskan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI telah sepakat untuk membawa RUU BUMN ke tahap pembicaraan lebih lanjut di Rapat Paripurna DPR.

“Setelah mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi, kami sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU ini di tingkat II, agar bisa segera disetujui menjadi undang-undang,” ujar Anggia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili pemerintah, menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh RUU ini untuk dibahas di Rapat Paripurna DPR.

“Kami mewakili Presiden RI mendukung agar RUU ini dibahas lebih lanjut dalam rapat tingkat II,” katanya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Supratman menjelaskan bahwa RUU BUMN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.

Ia menekankan pentingnya transformasi BUMN menjadi entitas bisnis yang lebih profesional, efisien, dan berdaya saing. Langkah-langkah seperti restrukturisasi, reorganisasi, dan konsolidasi dinilai penting untuk menciptakan BUMN yang lebih fokus dan memberikan nilai tambah.

Menteri Hukum juga menyatakan komitmen pemerintah untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam, seperti nikel, bauksit, dan tembaga, guna memperkuat industri strategis di Indonesia, termasuk energi terbarukan dan kendaraan listrik. Selain itu, BUMN diharapkan dapat berperan sebagai motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam yang mendukung kemandirian ekonomi.

“BUMN juga harus memberikan kontribusi melalui deviden dan pajak, serta berperan dalam meningkatkan konektivitas, ketahanan energi, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah,” ungkap Supratman.

Rapat Kerja Tingkat I ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara. Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting dalam memastikan peran strategis BUMN dalam perekonomian nasional ***

Berita Terkini