Dugaan Korupsi Mega Proyek Kereta Api Fiktif di Kongo, PT INKA Buka Suara Begini

Rabu, 24 Jul 2024 18:39
Ilustrasi Kereta buatan INKA. PT INKA Buka Suara soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api di Kongo Istimewa

NARASINETWORK.COM -PT Industri Kereta Api (INKA) buka suara terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek kereta api di Democratic Republic Congo (DRC) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Manajer Humas dan Protokoler PT INKA, Nur Aisyah Murti Winanti, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Kejati Jatim.

"Atas permasalahan PT INKA (Persero) di waktu yang lalu, PT INKA tetap selalu mendukung segala proses penegakan hukum," ujar Aisyah, Kamis (24/7).
PT INKA mempersilakan pihak Kejati Jatim mengusut kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saat ini sedang ada proses atas dugaan atau temuan tersebut. Sehingga tolong beri kesempatan aparat dalam melakukan prosesnya sesuai peraturan yang berlaku sehingga ada ketetapan hukum yang sah," ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menggeledah kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Jalan Yos Sudarso, Madiun, pada Selasa (16/7). Penggeledahan itu berlangsung selama 13 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB dan menyita sekitar 200 dokumen.
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembiayaan PT INKA kepada Joint Venture The Sandy Group Infrastructure (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasha, Kongo.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

"PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik," jelasnya.
"PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan," tambahnya.
Sementara itu, Windhu menjelaskan, kasus ini berawal dari rencana PT INKA serta afiliasinya di awal tahun 2020 mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Kongo. Fasilitasnya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing itu lalu menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasha, Kongo.

Berita Terkini